<?php wp_title( '|', true, 'right' ); ?><?php bloginfo( 'name' ); ?>
Rekrutmen Terbuka Seluruh Indonesia

Mari Berkarya Menjadi
Pendamping Proses Produk Halal

Bantu Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapatkan Sertifikat Halal Gratis (Self Declare) dan jadilah bagian dari gerakan nasional percepatan sertifikasi halal.

Apa itu Pendamping P3H?

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) adalah pendamping yang membantu pelaku usaha dalam proses pengajuan Sertifikasi Halal Skema Self Declare sesuai ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Legalitas Lembaga (LP3H)

P3H berada di bawah naungan LP3H Yayasan Elang Muda Tepi Barat dengan legalitas resmi:

  • Nomor Registrasi BPJPH

    2602000018

  • Masa Berlaku

    Hingga 25 Februari 2031

Catatan Penting: Sebelum dapat menjalankan tugas, calon P3H wajib membuat akun pada sistem ptsp.halal.go.id (Sihalal) setelah memperoleh arahan dari LP3H.

Pendampingan UMK

Misi Kami

"Mendorong UMK Indonesia Naik Kelas Melalui Pendampingan Sertifikasi Halal."

Persyaratan Calon P3H

Pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut sebelum mendaftar sebagai Pendamping Proses Produk Halal.

Warga Negara Indonesia

Memiliki NIK/KTP yang masih aktif.

Beragama Islam

Sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pendidikan Minimal

Lulusan minimal SMA / SMK / Sederajat.

Kontak Aktif

Memiliki Email dan nomor WhatsApp yang aktif untuk komunikasi.

Komitmen Pelatihan

Bersedia mengikuti Pelatihan Pendamping PPH secara penuh.

Sosial Media

Wajib mengikuti Instagram @elangtepibarat untuk update informasi.

Bagaimana Alur Menjadi P3H?

Langkah mudah dari pendaftaran hingga Anda resmi menjadi Pendamping bersertifikat.

1

Mendaftar

Mendaftar sebagai calon Pendamping P3H.

2

Seleksi Administrasi

Mengikuti proses seleksi administrasi oleh tim LP3H.

3

Pembuatan Akun

Mendapatkan arahan untuk pembuatan akun SiHalal / LMS BPJPH.

4

Pelatihan Online

Mengikuti Pelatihan Pendamping PPH secara online yang diselenggarakan secara resmi.

5

Sertifikat & Register

Menyelesaikan pelatihan hingga memperoleh Nomor Register dan Sertifikat Pendamping.

6

Mulai Bertugas!

Mulai melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha di sekitar Anda.

Tanya Jawab (FAQ)

Temukan jawaban dari pertanyaan yang sering diajukan mengenai program P3H.

  • Melakukan edukasi dan sosialisasi halal kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Membantu pelaku usaha mengajukan Sertifikasi Halal Self Declare.
  • Membantu verifikasi data dan dokumen.
  • Mendampingi hingga sertifikat halal diterbitkan.
Pendamping melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil di sekitar domisili masing-masing yang belum memiliki Sertifikat Halal, khususnya usaha:
  • Makanan
  • Minuman
  • Produk olahan pangan
Tidak. Pelatihan merupakan tahapan awal untuk memperoleh kompetensi. Setelah lulus pelatihan dan memperoleh Nomor Register, peserta wajib mulai melaksanakan pendampingan riil kepada pelaku usaha.
Sebagian besar proses administrasi dilakukan secara online, seperti: input data, upload dokumen, dan pengajuan melalui sistem BPJPH. Namun, pendamping tetap melakukan edukasi dan pendampingan secara langsung (tatap muka) kepada pelaku usaha di wilayah domisili masing-masing.
Tidak ada gaji pokok. Pekerjaan ini bersifat freelance berdasarkan penugasan pendampingan.

Pendamping memperoleh insentif sebesar Rp140.000 untuk setiap sertifikat halal yang berhasil diterbitkan melalui proses pendampingannya sesuai ketentuan program yang berlaku. Semakin aktif, semakin besar peluang insentif.
Tidak. Seluruh proses pendaftaran, seleksi, hingga pelatihan adalah Gratis (tidak dipungut biaya).
Tidak. Untuk pelaku usaha yang memenuhi persyaratan Program Sertifikasi Halal Gratis (Self Declare), biaya sertifikasi tidak dipungut dari pelaku usaha. Biaya pendampingan disubsidi oleh pemerintah kepada Pendamping P3H.
Bisa. Rekrutmen Pendamping P3H terbuka untuk seluruh wilayah Indonesia. Setiap pendamping akan bertugas melakukan pendampingan kepada pelaku usaha di sekitar domisili (tempat tinggal) masing-masing.
Tidak ada target minimum yang bersifat wajib. Namun semakin aktif Anda melakukan sosialisasi dan pendampingan, semakin besar peluang memperoleh insentif dari sertifikat halal yang berhasil diterbitkan.

Siap Menjadi Bagian dari Gerakan Halal Nasional?

Mari berkontribusi dalam meningkatkan daya saing UMK Indonesia melalui pendampingan sertifikasi halal yang profesional.

Daftar Sekarang

Jangan lupa ikuti Instagram @elangtepibarat

E

LP3H Yayasan Elang Muda Tepi Barat

Nomor Registrasi BPJPH: 2602000018

Mendorong UMK Indonesia Naik Kelas

© Yayasan Elang Muda Tepi Barat. All rights reserved.